Medsos Jangan Digunakan Untuk Keburukan..Nih Akibatnya
LAGI...POLRI TANGKAP PENYEBAR SARA, HATE SPEECH DAN PENGHINA LAMBANG NEGARA
Sabtu (05/07), Satgas Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pembuat konten Negatif, Hate Speech, SARA dan penyebar ujaran kebencian melaui media sosial. Pelaku adalah SRN alias Ny S(32). Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, dini hari tadi.
Aktifitas yang sering dilakukan pelaku di media sosial selama ini adalah menyebarkan foto-foto dan konten yang mengandung unsur SARA terhadap suatu suku / ras, penghinaan terhadap lambang negara (Presiden), konten hatespeech dan HOAX.
Atas perbuatannya, SRN diduga telah melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Repost dari https://www.facebook.com/DivHumasPolri/ http://bejomp3.com/medsos-jangan-digunakan-untuk-keburukan-nih-akibatnya-3.html LAGI...POLRI TANGKAP PENYEBAR SARA, HATE SPEECH DAN PENGHINA LAMBANG NEGARASabtu (05/07), Satgas Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pembuat konten Negatif, Hate Speech, SARA dan penyebar ujaran kebencian melaui media sosial. Pelaku adalah SRN alias Ny S(32). Pelaku ditangkap di Modifikasi Motor #Akibatnya, #Digunakan, #Jangan, #Keburukan..Nih, #Medsos, #Untuk
Post Title :
Medsos Jangan Digunakan Untuk Keburukan..Nih Akibatnya
0 komentar
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.